Salatiga Satu Data pada prinsipnya bahwa data yang dihasilkan oleh produsen data harus memenuhi Standard data, Metadata, Kaidah interoperabilitas data dan menggunakan kode referensi dan/atau data induk. Demikian dipaparkan oleh Kepala Dinas Kominfo Kota Salatiga, Drs Prasetiyo Ichtiarto, M.Si dalam acara Focus Group Discussion Publikasi Kota Salatiga Dalam Angka 2021 yang diselenggarakan oleh Badan Pusat Statistik Kota Salatiga pada tanggal 16 Februari 2021 di Kayu Arum Resort Salatiga. Acara tersebut dihadiri oleh 17 institusi baik dari pemerintah daerah kota salatiga maupun dari instansi vertikal yang ada di wilayah salatiga.
Selaras dengan Kadis Kominfo, Kepala Badan Pusat Statistik Kota Salatiga, Satriono S.Si, MM menjelaskan bahwa Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk.
Pada dasarnya penyelenggaraan FGD ini bertujuan melakukan koordinasi dan verifikasi data statistik sektoral dari OPD/lembaga/institusi selaku produsen data, agar diperoleh data yang terjaga kualitasnya. Sekaligus merupakan kegiatan lanjutan untuk mewujudkan forum satu data di Kota Salatiga.