Survei Angkatan
Kerja Nasional (sakernas) adalah survei yang diselenggarakan oleh Badan Pusat
Statistik (BPS) yang dirancang khusus untuk mengumpulkan data ketenagakerjaan.
Sakernas dilaksanakan secara semesteran, yaitu Semester I pada bulan Februari
dan Semesater II pada bulan Agustus.
Pada Sakernas Februari 2021,
kuesioner yang digunakan secara umum masih mengacu kepada kuesioner Sakernas
Agustus 2020, yaitu menyesuaikan kondisi”new
normal” pada masa pandemi Covid-19 di Indonesia. Namun kembali dilakukan
penyempurnaan dan penambahan beberapa pertanyaan.
Secara Umum, tujuan pengumpulan
data Sakerna Februari 2021 adalah menyediakan data pokok ketenagakerjaan yang
berkesinambungan. Secara khusus, bertujuan untuk memperoleh estimasi data
jumlah penduduk bekerja, jumlah pengangguran, indikator ketenagakerjaan
lainnya, serta perkembangannya yang representatif di tingkat nasional dan
provinsi. Selain itu juga mempunyai tujuan khusus untuk mengumpulkan informasi
terkait dampak covid-19 terhadap ketenagakerjaan di Indonesia.
Penyesuaian proses bisnis masih
diterapkan pada Sakernas Februari 2021 untuk mengantisipasi Covid-19, yang
masih terus berlangsung pada Februari 2021 di Kota Salatiga. Persiapan yang dilakukan
di BPS Kota Salatiga diawali dengan Pelatihan Petugas Lapangan pada tanggal 25
dan 26 Januari 2021, melalui Pelatihan zoom
meeting. Selanjutnya di laksanakan tahap updating pemutakhiran rumah tangga pada tanggal 27 Januari sampai
dengan 7 Februari 2021. Pemutakhiran muatan blok sensus secara door to door, dimana petugas pencacah
mengunjungi satu per satu rumah tangga yang ada dalam satu blok sensus untuk
mengecek keberadaan rumah tangga. Tahap ini telah diselesaikan oleh petugas 100
persen. Saat ini sedang dilaksanakan tahap pencacahan rumah tangga sampel
secara wawancara langsung (wawancara tatap muka), dimulai tanggal 8 Februari
sampai dengan 28 Februari 2021. Pelaksanaan pencacahan lapangan dengan moda
wawancara tatap muka ini dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan, yaitu physical distancing dan penggunaan alat
pelindung diri (masker dan antiseptic/hand
sanitizer).
Secara bersamaan
dengan “metode ban berjalan”, dilaksanakan juga kegiatan pengolahan dokumen
yang telah diperiksa oleh pengawas, yaitu tahap receiving, batching, editing dan
coding serta dilanjutkan data entry Sakernas
di BPS Kota Salatiga. Jadwal direncanakan selesai tanggal 5 Maret 2021.