Portal PPID
Badan Pusat Statistik Kota Salatiga

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

PEMBINAAN PENYUSUNAN METADATA DAN STANDAR DATA STATISTIK SEKTORAL

Dirilis pada 14 Mei 2024Statistik Lain

Bertempat di Ruang Kalitaman, Gedung lantai 2 Kantor Sekda Kota Salatiga pada hari Selasa, 14 Mei 2024 diselenggarakan kegiatan Pembinaan Penyusunan Metadata dan Standar Data Statistik Sektoral. Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Diskominfo Kota Salatiga selalu walidata dan BPS Kota Salatiga selaku pembina statistik sektoral. Kegiatan ini diikuti oleh semua OPD, instansi vertikal dan perguruan tinggi di Kota Salatiga. Acara dibuka oleh Kepala Diskominfo Kota Salatiga Budi Prasetiyono, yang menyampaikan terkait statistik sektoral yang harus didukung dan merupakan kerja bersama antara walidata, pembina data, dan produsen data statistik sektoral. Data yang dihasilkan oleh perangkat daerah/instansi vertikal/ perguruan tinggi selaku produsen data harus sesuai dengan standar data sehingga data valid dan berkualitas. Standar data memiliki banyak manfaat yaitu meningkatkan integritas data, memperbaiki alur komunikasi antar produsen data, walidata, dan pembina data, serta meminimalisir adanya multistandar dalam data. Dalam acara ini juga dilakukan perkenalan kepala BPS Kota Salatiga yang baru yaitu Aguskadaryanto yang bertugas di BPS Kota Salatiga sejak 2 Mei 2024. Dalam sambutannya, Aguskadaryanto menyampaikan terkait prinsip satu data mulai dari standar data, metadata, interoperabilitas data, dan kode referensi harus dilaksanakan sebagai arahan dari Satu Data Indonesia sesuai Perpres No. 39 Tahun 2019. BPS selaku pembina data statistik melakukan kolaborasi dengan pemerintah daerah untuk menyelenggarakan Satu Data Salatiga yang kemudian menjadi Satu Data Indonesia. Materi terkait standar data disampaikan oleh narasumber dari BPS Kota Salatiga yaitu Dani Dwi Widagdo yang menyampaikan beberapa hal diantaranya standar data itu merupakan konsep, definisi, klasifikasi, dan satuan yang harus terjelaskan semua. Untuk standar data, mengacu pada peraturan BPS No. 10 tahun 2023 tentang standar data statistik sebagai pengganti peraturan BPS No. 4 tahun 2021. Adanya standar data akan mempermudah dalam penyediaan data, contohnya dalam mengukur berat badan satuan pengukuran standar data yang digunakan adalah cm. Hal lain yang disampaikan adalah diperlukan koordinasi untuk menyamakan standar data, dalam hal ini perlu koordinasi antara sekretariat, pembina data, walidata, dan produsen data. Standar data mempunyai manfaat mempermudah dalam hal membagipakaikan data.Sesuai Perwali No. 1 Tahun 2016 tentang Kode Referensi, menyatakan sudah ada penomeran per wilayah, sehingga tabulasi data yang datanya kewilayahan harus sudah menggunakan kode referensi. Standar data bisa dicek secara offline melalui Peraturan Kepala BPS No. 850 Tahun 2023 tentang Standar Data Statistik Nasional, sedangkan secara online melalui website INDAH - Indonesia Data Hub - www.indah.bps.go.id. Standar data ini digunakan untuk lintas instansi, untuk internal instansi bisa mengacu ke standar data masing-masing instansi. Jika tidak ditemukan standar data, instansi bisa mengusulkan menggunakan form yang kemudian diusulkan ke Diskominfo selaku walidata yang kemudian akan direview oleh BPS selaku pembina data.

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kota Salatiga

Jl. Hasanudin Km 01, Dukuh, Sidomukti, Salatiga, 50722
Telp/Fax : (0298) 326319
e-mail     : bps3373@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial