14 Mei 2024 | Kegiatan Statistik Lainnya
Bertempat di
Ruang Kalitaman, Gedung lantai 2 Kantor Sekda Kota Salatiga pada hari Selasa,
14 Mei 2024 diselenggarakan kegiatan Pembinaan Penyusunan Metadata dan Standar
Data Statistik Sektoral. Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Diskominfo Kota
Salatiga selalu walidata dan BPS Kota Salatiga selaku pembina statistik
sektoral. Kegiatan ini diikuti oleh semua OPD, instansi vertikal dan perguruan
tinggi di Kota Salatiga.
Acara dibuka
oleh Kepala Diskominfo Kota Salatiga Budi Prasetiyono, yang menyampaikan
terkait statistik sektoral yang harus didukung dan merupakan kerja bersama
antara walidata, pembina data, dan produsen data statistik sektoral. Data yang
dihasilkan oleh perangkat daerah/instansi vertikal/ perguruan tinggi selaku
produsen data harus sesuai dengan standar data sehingga data valid dan
berkualitas. Standar data memiliki banyak manfaat yaitu meningkatkan integritas
data, memperbaiki alur komunikasi antar produsen data, walidata, dan pembina
data, serta meminimalisir adanya multistandar dalam data.
Dalam acara ini
juga dilakukan perkenalan kepala BPS Kota Salatiga yang baru yaitu
Aguskadaryanto yang bertugas di BPS Kota Salatiga sejak 2 Mei 2024. Dalam
sambutannya, Aguskadaryanto menyampaikan terkait prinsip satu data mulai dari
standar data, metadata, interoperabilitas data, dan kode referensi harus
dilaksanakan sebagai arahan dari Satu Data Indonesia sesuai Perpres No. 39
Tahun 2019. BPS selaku pembina data statistik melakukan kolaborasi dengan
pemerintah daerah untuk menyelenggarakan Satu Data Salatiga yang kemudian
menjadi Satu Data Indonesia.
Materi terkait
standar data disampaikan oleh narasumber dari BPS Kota Salatiga yaitu Dani Dwi
Widagdo yang menyampaikan beberapa hal diantaranya standar data itu merupakan konsep,
definisi, klasifikasi, dan satuan yang harus terjelaskan semua. Untuk standar
data, mengacu pada peraturan BPS No. 10 tahun 2023 tentang standar data
statistik sebagai pengganti peraturan BPS No. 4 tahun 2021. Adanya standar data
akan mempermudah dalam penyediaan data, contohnya dalam mengukur berat badan
satuan pengukuran standar data yang digunakan adalah cm. Hal lain yang
disampaikan adalah diperlukan koordinasi untuk menyamakan standar data, dalam
hal ini perlu koordinasi antara sekretariat, pembina data, walidata, dan
produsen data. Standar data mempunyai manfaat mempermudah dalam hal membagipakaikan
data.
Sesuai Perwali No. 1 Tahun 2016 tentang Kode Referensi, menyatakan sudah ada penomeran per wilayah, sehingga tabulasi data yang datanya kewilayahan harus sudah menggunakan kode referensi. Standar data bisa dicek secara offline melalui Peraturan Kepala BPS No. 850 Tahun 2023 tentang Standar Data Statistik Nasional, sedangkan secara online melalui website INDAH - Indonesia Data Hub - www.indah.bps.go.id. Standar data ini digunakan untuk lintas instansi, untuk internal instansi bisa mengacu ke standar data masing-masing instansi. Jika tidak ditemukan standar data, instansi bisa mengusulkan menggunakan form yang kemudian diusulkan ke Diskominfo selaku walidata yang kemudian akan direview oleh BPS selaku pembina data.
Berita Terkait
Pembinaan Statistik Sektoral Menuju Satu Data Salatiga
Sosialisasi dan Pembinaan Statistik Sektoral Menuju Satu Data Indonesia 2024
FGD dan Pelatihan Metadata Statistik Sektoral Kota Salatiga
Pembinaan Statistik Sektoral dan Literasi Statistik untuk OPD Kota Salatiga Tahun 2024
FGD Publikasi Salatiga Dalam Angka 2023 dan Pembinaan Statistik Sektoral BPS Kota Salatiga
Focus Group Discussion Publikasi Kota Salatiga Dalam Angka 2022 & Pembinaan Statistik Sektoral
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kota Salatiga
Jl. Hasanudin Km 01 Dukuh Sidomukti Salatiga 50722
Telp/Fax (0298) 326319 Mailbox : bps3373@bps.go.id
Tentang Kami